Herry Wirawan Masuk Ruang Sidang: Tangan Diborgol, Pakai Rompi Tahanan
Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan mengikuti persidangan secara langsung dalam sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1).
Pantauan CNNIndonesia.com, Herry tiba di PN Bandung pukul 09.30 WIB. Ia tiba didampingi petugas rutan mengenakan kendaraan tahanan.
Herry tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan terdakwa Herry Wirawan yang sebelumnya mengikuti persidangan secara daring kini dihadirkan oleh majelis hakim.
"Ya, memang kita akan membacakan tuntutan. Kita berharap dengan hadirnya terdakwa, kita bisa menyampaikan tuntutan langsung kepada yang bersangkutan," kata Dodi.
"Itu sudah dari hasil diskusi antara ham dengan penuntut umum dan tentu bapak kajati sangat berharap terdakwa ini dihadirkan dalam persidangan agar bisa mendengarkan tuntutan secara langsung," ucap Dodi menambahkan.
Dodi menjelaskan, ruang sidang yang dipakai untuk menyampaikan surat tuntutan terhadap terdakwa berbeda dari ruang sidang anak yang sebelumnya dipakai untuk mengadili Herry.
"Kita menggunakan ruangan persidangan yang agak luas sehingga kita berharap persidangan tuntutan pada hari ini bakal berjalan dengan lancar," ucapnya.
Sebelumnya, 12 santri di bawah umur yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi alias ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Nilai yang dituntut untuk ganti rugi para korban total Rp330 juta.
Adapun guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.