8 Alasan Jaksa Golongkan Kasus Herry Wirawan 'The Most Serious Crime'

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 15:24 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkap sejumlah alasan kasus Herry Wirawan digolongkan sebagai kejahatan serius. (Foto: CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap delapan alasan kasus perkosaan terhadap 12 santri di bawah umur yang didakwa dilakukan oleh Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius yang menjadi dasar tuntutan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani itu dihukum mati dan kebiri kimia di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).

"Ada beberapa argumentasi dan pertimbangan mengapa kami menggolongkan kejahatan terdakwa sebagai the most serious crime," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, usai persidangan.

Pertama, tutur Asep, perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual dengan mengacu kepada konvensi PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi.

Kedua, kekerasan seksual itu dilakukan terhadap anak didik perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Dalam kondisi demikian, anak-anak tidak berdaya karena dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.

"Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks dan meningkatkan angka mortalitas," ujar Asep.

Keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak di bawah umur. Kelima, kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Mulai dari merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks terdakwa dan tidak mengenal waktu, pagi, siang, sore, bahkan malam.

Keenam, terdakwa memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur. Oleh karena itu, pihak jaksa menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk korban terhadap terdakwa.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," cetus Asep.

Ketujuh, Asep juga mengungkapkan perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Kedelapan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(hyg/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK