Donasi Rumah Gala Sky Tak Berizin, Kemensos Akan Pandu Perizinan
Kementerian Sosial (Kemensos) mengakui donasi bagi rumah Gala Sky, putra mendiang selebritas Vanessa Angel, tak berizin. Alih-alih memberi sanksi, upaya memandu perizinan lebih dipilih.
Sebelumnya, aktivis media sosial Marissya Icha melakukan penggalangan dana untuk rumah Gala Sky. Uang Rp1,4 miliar terkumpul di rekening bersama yang dibuat Marissya dan ibu dari mendiang Bibi Ardiansyah, suami Vanessa.
Ayah Vanessa, Doddy Sudrajat, mengajukan keberatan dengan donasi tersebut ke Kemensos dengan dalih tanpa izin darinya sebagai kakek Gala.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial Salahuddin Yahya menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata dia, pada Sabtu (8/1) dikutip dari Antara.
Menurutnya, ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Bahwa, tindakan itu tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Terkait polemik, Yahya menyebut donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin.
Dia mencontohkan penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan ada dua jenis sanksi dalam perkara ini, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa disita negara.
Namun demikian, Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif.
"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," kata Yahya.
Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.
"Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu," ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan donasi diatur melalui tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 97 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi perlu mendapat izin dari Menteri Sosial sebelum penggalangan dana dimulai. Sementara PUB yang dikumpulkan dalam satu wilayah memerlukan izin dari gubernur, wali kota, atau bupati bersangkutan.
Menurut Pasal 26 aturan tersebut, penyelenggara donasi baik yang memiliki izin atau tidak memiliki izin dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif atau pidana.
"Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang tidak memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa: teguran secara tertulis; dan/atau: diumumkan secara terbuka dalam media massa," terang aturan tersebut.
Sementara untuk barang yang telah dibeli melalui donasi, menurut Undang-Undang Nomor 97 Tahun 1961, dapat disita negara oleh Kemensos.
"Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis," kutip Pasal 8 Ayat 3 UU tersebut.
Kecewa
Kemensos pun menggelar pertemuan dengan Marissya Icha secara daring, hari ini. Dalam unggahan di Instagram Stories @marissyaicha, ia mengungkapkan pertemuan sebelumnya berupa undangan tatap muka.
"Sebenarnya agak sedikit kecewa, karena bagaimana saya mau menjelaskan sedetail mungkin dengan semua bukti-bukti yang saya punya jika hanya Zoom meeting," tulis Marissya.
"Yang sebagaimana berita saat ini yang sudah terlanjur menghebohkan serta ada beberapa dugaan oknum sampai membuat demo demo, dll, dan ujaran kebencian lainnya," lanjut dia.
Dalam unggahan berikutnya, dia menyertakan tangkapan layar pesan singkat bersama pihak Kementerian Sosial yang namanya disamarkan. Dalam pesan tersebut, Marissya meminta sebagian pembicaraan boleh direkam agar hasilnya nanti bisa dibagikan.
Pihak Kementerian Sosial mengizinkan permintaannya, serta mengatakan akan merekam juga diskusi tersebut.
"InshaAllah aku akan dokumentasikan Meeting virtual Zoom hari ini yah, Alhamdulillah sudah mendapatkan izin," lanjut Marissya.
(mln/antara/arh)