KSP Moeldoko Bela Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan ke KPK

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 16:36 WIB
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membela dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan ke KPK karena dugaan TPPU.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko merupakan pensiunan jenderal bintang empat di militer dan pernah menjabat Panglima TNI. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membela dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi.

Moeldoko meminta seluruh pihak tak mudah mencurigai anak pejabat melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak semua anak pejabat sama seperti anggapan masyarakat.

"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak boleh berusaha. Ini gimana sih?" kata Moeldoko saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Panglima TNI itu menilai sah-sah saja anak pejabat, termasuk Kaesang dan Gibran, memiliki usaha atau bisnis. Dia menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapat pekerjaan atau mencari nafkah.

Semua orang, tegasnya, harus mendapat kesempatan yang sama. Oleh karena itu, dia tak setuju apabila ada  pembedaan perlakuan terhadap anak-anak pejabat.

"Jangan orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini?" kata Moeldoko.

Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kaesang dan Gibran dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga dikenal sebagai eks aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Gibran dan Kaesang disebut menjalin bisnis dengan anak petinggi PT SM berinisial A. Ubedilah menyebut ada suntikan modal puluhan miliar dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM kepada perusahaan milik kedua putra Presiden Jokowi tersebut.

Dia menduga kucuran dana itu mempengaruhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perdata pembakaran hutan. Ubedilah berpendapat MA hanya menjatuhkan denda Rp78,5 miliar kepada PT SM. Padahal, KLHK menggugat perusahaan tersebut Rp7,9 triliun.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER