Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 16:29 WIB
Angin Prayitno Aji dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu,mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut para terdakwa denganpidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika para terdakwa tidak mempunyai uang sejumlah itu, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara; para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya; dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Angin dan Dadan disebut menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rincian penerimaan uang, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER