Pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster dapat mulai dilangsungkan pada Rabu (12/1) besok di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah dan diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan mengingatkan, pemberian vaksin booster ini diutamakan terlebih dahulu untuk golongan warga lansia dan kelompok rentan seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dengan immunocompromised.
Syarat lain yang harus dipenuhi penerima booster adalah berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, berikut ini cara warga memeriksa status dan jadwal vaksinasi booster.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Untuk panduan melalui situs, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan 'Nama Lengkap' dan 'NIK', lalu klik periksa.
Sementara apabila melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah sebagaimana berikut:
● Buka aplikasi PeduliLindungi
● Masuk dengan akun yang terdaftar
● Klik menu 'Profil' dan pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19'
● Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun masing-masing pengguna
● Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'
![]() |
Apabila warga sudah menerima tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka pengguna bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Kemenkes kemudian juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
(khr/kid)