Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Robin terkait kasus suap penyelesaian sejumlah kasus korupsi di KPK.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000," kata Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita aset-aset Robin dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Lebih lanjut, jika harta Robin tidak mencukupi biaya pengganti, maka Robin akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Djuyamto.
Djuyamto juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap pengacara rekan Robin, Maskur Husein untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan USD360 ribu.
Jika Maskur tidak membayarkan dalam tenggat waktu satu bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Sementara, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman tambahan itu akan diganti dengan penjara 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar USD selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Djuyamto.
"Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju.
Hakim menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara ," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).
(iam/ain)