Hakim Tolak Justice Collaborator Robin Pattuju
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan kerja sama atau justice collaborator yang diajukan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Hakim menilai permohonan Robin untuk mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang terlibat, Arief Aceh dalam kasus Tanjung Balai tidak relevan.
"Di persidangan telah diajukan justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran Komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh, terhadap permohonan tersebut majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," kata Hakim Jaini Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/1).
Jaini mengatakan dalam perkara ini, Robin merupakan pelaku utama. Karena itu, permohonan Robin untuk bekerja sama mengungkap peran Lili tidak diterima.
"Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," ujar Jaini.
Sebelumnya, Robin menyatakan akan mengungkap peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap Walikota Tanjung Balai. Robin kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Lili sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK atas perbuatan berhubungan dengan pihak berperkara. Ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menganggap bahwa permasalahan yang menyeret koleganya telah selesai.
Ia berujar putusan Dewas KPK bisa menjadi pelajaran bagi Lili untuk memperbaiki diri.
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai, dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ujar Alex kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/12) malam.