Divonis 11 Tahun Penjara, Robin Pattuju dan Maskur Kompak Pikir-pikir
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengatakan akan memikirkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mulanya, setelah membacakan putusan, hakim bertanya apakah Robin dan terdakwa lainnya, Maskur Husein akan menerima atau menyatakan keberatan atas vonis tersebut.
"Saya kira terdakwa keduanya tentu bisa menyikapi putusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).
Mendengar hal ini, Robin lantas meminta izin agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Setelah berbicara dengan pengacaranya selama beberapa saat, Robin menyatakan akan memikirkan vonis itu terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Robin.
"Sama pikir-pikir," kata Maskur kemudian.
Setelah itu, hakim menyatakan sidang kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju ditutup.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju.
Hakim menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara ," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan oenjara terhadap rekan Ribun, Maskur Husein.