Robin Akan Lengkapi Data MAKI yang Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung
Eks penyidik KPK mendukung MAKI usut kasus Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mendukung pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Lili Pintauli Siregar atas dugaan menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yakni Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Kami mendukung upaya laporan yang diajukan Mas Boyamin Saiman, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia," kata Pengacara Robin, Tito Hananta kepada wartawan, Rabu (13/1).
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan MAKI untuk melengkapi data-data terkait laporan itu.
"Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah Bu lili ke Kejaksaan Agung karena kami sudah laporkan kepada KPK tapi diabaikan," katanya.
Lili sebelumnya dilaporkan oleh MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara.
Laporan itu didasari pengakuan Robin yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap. Ia mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Ia membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.
Sebelumnya, Lili sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK atas perbuatan berhubungan dengan pihak berperkara. Ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Atas putusan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menganggap bahwa permasalahan yang menyeret koleganya telah selesai.
Ia berujar putusan Dewas KPK bisa menjadi pelajaran bagi Lili untuk memperbaiki diri.
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai, dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ujar Alex kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/12) malam.