Polisi menetapkan pengelola panti pijat plus-plus di daerah Sawangan, Depok berinisial S sebagai tersangka kasus prostitusi.
Diketahui, panti pijat plus-plus itu digerebek oleh warga setempat pada Selasa (11/1) malam setelah dicurigai menawarkan jasa prostitusi.
"Tersangkanya satu pengelola panti pijat," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Heros Baruno kepada wartawan, Kamis (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogen menuturkan saat penggerebekan oleh warga itu, beberapa orang turut diamankan dan langsung diserahkan ke Polsek Sawangan.
Keesokan harinya atau pada Rabu (12/1) polisi lantas meminta salah satu perwakilan warga untuk membuat laporan. Tujuannya, agar kepolisian bisa segera melakukan proses penyelidikan.
"Jadi kemudian orang-orang yang diamankan ini esok harinya kami periksa, satu orang pengelola panti pijat kita jadikan tersangka," ucap Yogen.
Sementara itu, untuk sejumlah orang yang turut diamankan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka di antaranya adalah dua orang terapis, satu orang tamu, dan seorang penjaga.
Yogen mengungkapkan bahwa panti pijat plus-plus belum lama beroperasi dan rata-rata pelanggannya berasal dari wilayah Depok.
Sebab, kata Yogen, dari dua terapis panti pijat yang sempat diperiksa, mereka baru bekerja selama dua minggu dan dua hari saja.
Yogen menyebut panti pijat plus-plus itu tak menawarkan jasanya secara online. Para pelanggan, lanjutnya, cukup datang langsung ke lokasi.
"Tidak melalui online, jadi langsung datang saja. Kedoknya itu kan refleksi, namun di dalam bisa layanan plus-plus," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan terhadap S. Sebab, ancaman hukuman pidananya kurang dari lima tahun penjara.
(dis/ain)