Kasus Bupati Penajam Paser Utara: dari OTT hingga Ditahan KPK
CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 12:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT terkait suap dan gratifikasi (CNNIndonesia.com/ Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun 2021-2022. Ia sudah ditahan KPK.
Selain dia, KPK juga menjerat lima orang lainnya yang terdiri dari unsur ASN Penajam Paser Utara dan pihak swasta sebagai tersangka.
Operasi Tangkap Tangan
Kasus tersebut terungkap saat tim KPK menggelar OTT di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu, 12 Januari 2022. Saat itu, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang diduga diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek dan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tim KPK lalu bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi, di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Abdul Gafur melalui orang kepercayaannya, Nis Puhadi alias Ipuh, mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada 11 Januari 2022.
Permintaan uang itu juga melibatkan Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
Uang yang berhasil terkumpul sekitar Rp950 juta. Setelah itu, Ipuh melapor kepada Abdul Gafur.
"AGM [Abdul Gafur Mas'ud] lalu memerintahkan NP [Ipuh] agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta," tutur Alex.
Setiba di Jakarta, Ipuh dijemput oleh orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Rizky untuk kemudian bersama-sama menuju kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat.
Abdul Gafur lalu mengajak Ipuh dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, mengikuti agenda di Jakarta. Mereka pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang Rp950 juta tersebut.
Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah menambahkan uang sejumlah Rp50 juta yang bersumber dari rekening bank miliknya. Total uang menjadi Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.
"Ketika AGM, NP dan NAB [Nur Afifah Balqis] berjalan ke luar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar," tutur Alex.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan beberapa orang di Jakarta yaitu Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi; Welly, istri Muliadi; dan Achmad Zuhdi alias Yudi, swasta.
"Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP [Supriadi alias Usup, orang kepercayaan Abdul Gafur], AD [Asdar, orang kepercayaan Abdul Gafur], Jusman, EH [Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara]," ungkap Alex.
"Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," sambungnya.
Tim KPK lantas menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.
Konstruksi Perkara
Awal mula kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Pemkab Penajam Paser Utara pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Beberapa digunakan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR.
"Tersangka MI [Muliadi], tersangka EH [Edi Hasmoro] dan tersangka JM [Jusman] diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex.
Sementara itu, Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu untuk keperluan Abdul Gafur.
"Di samping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ [Achmad Zuhdi] yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," pungkas Alex.
Penahanan
Abdul Gafur dkk sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tim penyidik KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dan satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun 2021-2022. Ia sudah ditahan KPK.
Selain dia, KPK juga menjerat lima orang lainnya yang terdiri dari unsur ASN Penajam Paser Utara dan pihak swasta sebagai tersangka.
Operasi Tangkap Tangan
Kasus tersebut terungkap saat tim KPK menggelar OTT di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu, 12 Januari 2022. Saat itu, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang diduga diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek dan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tim KPK lalu bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi, di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Abdul Gafur melalui orang kepercayaannya, Nis Puhadi alias Ipuh, mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada 11 Januari 2022.
Permintaan uang itu juga melibatkan Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
Uang yang berhasil terkumpul sekitar Rp950 juta. Setelah itu, Ipuh melapor kepada Abdul Gafur.
"AGM [Abdul Gafur Mas'ud] lalu memerintahkan NP [Ipuh] agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta," tutur Alex.
Setiba di Jakarta, Ipuh dijemput oleh orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Rizky untuk kemudian bersama-sama menuju kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat.
Abdul Gafur lalu mengajak Ipuh dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, mengikuti agenda di Jakarta. Mereka pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang Rp950 juta tersebut.
Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah menambahkan uang sejumlah Rp50 juta yang bersumber dari rekening bank miliknya. Total uang menjadi Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.
"Ketika AGM, NP dan NAB [Nur Afifah Balqis] berjalan ke luar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar," tutur Alex.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan beberapa orang di Jakarta yaitu Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi; Welly, istri Muliadi; dan Achmad Zuhdi alias Yudi, swasta.
"Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP [Supriadi alias Usup, orang kepercayaan Abdul Gafur], AD [Asdar, orang kepercayaan Abdul Gafur], Jusman, EH [Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara]," ungkap Alex.
"Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," sambungnya.
Tim KPK lantas menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.
Konstruksi Perkara
Awal mula kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Pemkab Penajam Paser Utara pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka (Tangkapan layar instagram @abdulgafurmasud)
Beberapa digunakan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR.
"Tersangka MI [Muliadi], tersangka EH [Edi Hasmoro] dan tersangka JM [Jusman] diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex.
Sementara itu, Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu untuk keperluan Abdul Gafur.
"Di samping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ [Achmad Zuhdi] yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," pungkas Alex.
Penahanan
Abdul Gafur dkk sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tim penyidik KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dan satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.