Kapolrestabes Medan Bantah Terima Rp75 Juta dari Bandar Narkoba
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut-sebut ikut menerima uang suap sebesar Rp75 juta dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. Namun Riko membantah kabar tersebut.
"Itu ditangani Satnarkoba tidak dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi bagi uangnya. Kasusnya saja tidak ada dilaporkan ke saya," kata Riko, Jumat (14/1).
Terkait uang suap tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser, Riko mengatakan kabar itu tidak benar. Sebab sepeda motor itu dibeli menggunakan uangnya sendiri.
"Nah kalau masalah motor, itu saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Enggak ada masalah. Dan harganya bukan Rp75 juta, tapi Rp10 juta lebih saja itu. Motor bebek," jelasnya.
Diketahui, munculnya nama Kombes Pol Riko Sunarko berawal dari persidangan dengan terdakwa lima personel Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus ini lima personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menjadi terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan.
Kelimanya didakwa mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus. Dalam sidang, Bripka Ricardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan salah satunya Kombes Pol Riko Sunarko disebut menerima uang tersebut.
Propam Mabes Polri langsung turun ke Medan menyelidiki kabar itu. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan Propam akan menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta tersebut.