Dilaporkan ke KPK terkait Gratifikasi, Edy Rahmayadi Akan Lapor Balik

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 18:57 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku akan melaporkan balik pihak pelapor kasus dugaan gratifikasi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku akan melaporkan balik pelapor kasus dugaan gratifikasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Medan, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku akan melaporkan balik pihak pengadu kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki pada Kamis (13/1).

"Kok senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya," kata Edy kepada wartawan, Jumat (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saya laporkan balik," ucap eks Pangkostrad tersebut.

Ia, yang diusung oleh Partai Golkar, Partai  Gerindra, Partai  Hanura, PKS, PAN, Partai NasDem di Pilkada Sumut 2018 ini, mengklaim sudah memenuhi kewajiban melaporkan kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN).

"Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Enggak usah dilapor, orang laporannya dihimpun KPK, KPK sudah turun. Tak mungkin KPK enggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," klaim dia.

Sebelumnya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki melaporkan Edy Rahmayadi ke KPK. Pelapor juga meminta KPK untuk mengklarifikasi LHKPN yang disampaikan Edy.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ujar Ismail.

Laporan tersebut telah diterima KPK. Ismail menunjukkan tanda terima tertanggal 13 Januari 2022. Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," tutur Ismail.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, pada 18 Maret 2020 (jenis laporan periodik 2019), Edy melaporkan kepemilikan 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp15.904.950.000.

Pada 1 Februari 2021 (jenis laporan periodik 2020), Edy melaporkan kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp12.134.950.000.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima laporan tersebut. KPK, terang dia, akan mempelajarinya dengan melakukan penelaahan dan verifikasi terlebih dahulu.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," terang Ali.

(fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER