Sulut Balita dengan Korek, Pria di Jakbar Jadi Tersangka dan Ditahan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 19:48 WIB
Pria berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menyulut anak usia dua tahun menggunakan korek api.
Ilustrasi. Pria yang menyulut api di tubuh balita ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Splitshire)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menyulut balita berusia dua tahun di Jakarta Barat menggunakan korek api.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (9/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Kemudian, orang tua korban baru melaporkan peristiwa itu pada Rabu (12/1). Di hari yang sama, pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk menyebut bahwa R juga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/1) malam setelah dilakukan proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendengar keterangan para saksi dan melihat hasil visum dari Rumah Sakit Atmajaya baru ditahan," kata Faruk saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).

Faruk menjelaskan bahwa tersangka R bukan membakar korban, melainkan menyulut bayi itu dengan sebuah korek api.

"Disulut pakai korek api, jadi ada korek api yang biasa kita pencet itu kan yang diputar itu lho," ucap Faruk.

Lebih lanjut, Faruk mengungkapkan bahwa tersangka R nekat melakukan aksinya lantaran orang tua korban kerap merundung dirinya.

"Alasan adalah karena orang tua laki-laki itu suka bully pelaku karena pekerjaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER