Polisi Akan Gelar Perkara, Tentukan Status Rehabilitasi Fico Fachriza

CNN Indonesia
Minggu, 16 Jan 2022 00:50 WIB
Fico Fachriza ditangkap kepolisian di rumahnya dengan barang bukti tembakau sintesis jenis gorilla.
Fico Fachriza ditangkap Polda Metro Jaya dengan barang bukti tembakau sintesis jenis gorilla. (Tangkapan Layar Instagram/@ficofachriza_)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan akan menggelar perkara kasus narkoba komedian atau komika Fico Fachriza. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menjelaskan, hasilnya akan menentukan Fico direhabilitasi atau tidak.

"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," ucap Mukti, disitat dari Antara, Sabtu (15/1).

Sejauh ini, kata Mukti, berdasarkan penyelidikan dan keterangan awal, status Fico sebagai pemakai dan belum ditemukan dugaan keterlibatan sebagai pengedar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya mempersilakan bila keluarga Fico mengajukan permohonan rehabilitasi.

Fico ditangkap di rumahnya di daerah Pancoran Mas, Depok, pada Kamis (13/1), sekitar 18.15 WIB. Barang bukti yang disita berupa tembakau sintesis jenis gorilla 1,45 gram di bungkus rokok.

Polisi mengatakan Fico mengaku sudah mengonsumsi narkoba itu sejak 2016 yang didapat dari media sosial. Alasan Fico melakukannya disebut karena sulit tidur.

Fico telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER