Pansus: Ibu Kota Baru Bakal Dipimpin Kepala Otorita, Bukan Gubernur
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR Saan Mustopa mengatakan ibu kota negara baru bakal dipimpin kepala otorita bukan gubernur.
"Nah, otorita itu penyelenggara pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Nanti siapa yang memimpin, yaitu kepala otorita, bukan gubernur," kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1).
Saan menyebut posisi kepala Otorita IKN akan setara dengan menteri yang ditunjuk presiden tanpa perlu berkonsultasi ke DPR. Politikus Partai NasDem itu tak menutup kemungkinan akan ada jabatan wakil kepala otorita IKN bila diperlukan.
"Jadi tadi sepakat setingkat provinsi, pemerintah daerah khusus di sana itu setingkat provinsi, lalu penyelenggara pemerintahan namanya otorita yang memimpinnya adalah kepala otorita. Kalau enggak cukup nanti ada wakil kepala otorita," ujarnya.
Senada, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan pihaknya sudah menyepakati pemerintah daerah khusus IKN adalah setingkat provinsi, yang dipimpin kepala otorita setingkat menteri.
Suharso mengklaim kepala otorita tak melanggar Pasal 18b UUD 1945. Suharso pun mencontohkan pemerintahan desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sebab memang satuan-satuan pemerintahan daerah yang disebut dalam UUD pasal 18b, itu memang kalau kita baca dulu perubahan kedua UUD dan kalau kita baca di penjelasan, penjelasan sekali lagi Pasal 18 UUD aslinya, di sana tidak dikenal kata khusus yang ada adalah istimewa," ujar Suharso.
PKS Tak Sepakat Kepala Otorita
Sementara itu Fraksi PKS menyatakan tak sepakat jika pemerintahan IKN dipimpin kepala otorita yang setingkat menteri. PKS hanya sepakat jika wilayah ibu kota negara itu berbentuk pemerintah daerah khusus IKN.
PKS mengacu Pasal 18b ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) terkait usulan pemerintah daerah khusus IKN dipimpin oleh gubernur.
Dalam ayat (1) berbunyi, 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU'.
"Nomenklatur gubernur itu ada dalam konstitusi kita, karenanya jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi. Sehingga kepala pemerintahannya adalah gubernur," ujar anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam.
Ecky menyebut Pasal 18 ayat (4) menjelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota merupakan kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan kepala otorita tak ada dalam UUD 1945.
"Bahwa gubernur bisa ditetapkan oleh presiden atau memiliki kekhususan-kekhususan tertentu terkait dengan pemerintahan tersebut, sangat mungkin dan itu sudah terjadi baik itu di DKI tidak ada pemerintahan administratif," ujar Ecky.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan pemerintah sudah sepakat ibu kota negara baru berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi yang disebut otorita.
"Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya dari awal kami sepakat yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita yang kekhususannya diatur dalam UU ini," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1).