Viral Merah Putih Ditambah Warna Emas di Acara HUT Ormas Golkar

mir/bmw | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 02:46 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih (SAFIR MAKKI)
Makassar, CNN Indonesia --

Bendera merah putih dimodifikasi dengan ditambahkan warna emas di acara ulang tahun ke-62 Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di salah satu hotel di Makassar. Video pengibaran bendera merah emas putih itu pun menjadi viral.

Dalam acara HUT Ormas MKGR terdapat sejumlah pejabat pemerintah pusat hingga daerah hadir, termasuk beberapa anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto.

Dalam video terlihat seorang penari yang membawa bendera berwarna merah emas putih dikibarkan di tengah panggung dalam acara yang dihelat Minggu kemarin (16/1). Itu terjadi sebelum Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto membacakan sambutannya yang dihadiri seluruh pengurus MKGR dan pengurus partai.

Ketua Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe yang hadir juga pada acara HUT ke 62 Ormas MKGR mengaku tidak melihat jelas warna yang ada di bendera merah putih.

"Saya tidak perhatikan saya tidak cermati itu, saya tidak mau, saya tidak lihat itu. Mungkin pancaran mata saya tidak lihat itu," kata Wali Kota Parepare ini saat dihubungi wartawan di Makassar, Senin (17/1).

Taufan belum bisa menanggapi video pengibaran bendera merah putih yang ditambahkan warna emas di tengahnya. Dia mengaku akan melakukan penelusuran lebih dulu terkait video viral di acara HUT Ormas MKGR ke 62 tahun di Makassar.

"Saya tidak bisa menanggapi hal itu, karena saya tidak lihat faktanya. Saya akan menelusuri dulu apa maknanya," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengaku belum mendapatkan informasi terkait video viral pengibaran bendera merah putih yang ditambahkan warna emas ditengah bendera.

"Saya cek dulu ya," kata Kabid Humas Polda Sulsel.

Diketahui dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan telah diatur penggunaan simbol-simbol negara. Tertuang di pasal 57 yang berbunyi setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

C. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pada pasal 68 menjelaskan bahwa setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK