Cabuli Bocah dengan Autisme, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 14:34 WIB
Dalam proses pemeriksaan, diduga motif tersangka melakukan aksi bejatnya itu untuk menyalurkan hasrat seksualnya setelah istrinya meninggal dunia.
Ilustrasi pemerkosaan. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial FS (46) ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak yatim dengan autisme.

Aksi pencabulan itu terjadi di rumah tersangka FS yang berlokasi di Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan peristiwa ini bermula saat korban diajak oleh tersangka ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian setibanya di dalam rumah, tersangka membuka celana korban dan melakukan tindakan oral," kata Erna dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang Rp15 ribu. Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

Namun, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke tantenya dan akhirnya membuat laporan ke pihak berwajib.

Diketahui, ibu korban sedang berada di luar negeri untuk bekerja sebagai TKW, sedangkan ayah korban sudah meninggal dunia.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya yang juga menjadi lokasi aksi pencabulan.

Dalam proses pemeriksaan, diduga motif tersangka melakukan aksi bejatnya itu untuk menyalurkan hasrat seksualnya setelah istrinya meninggal dunia.

"Tersangka dalam keadaan ditinggal wafat istrinya satu tahun yang lalu," ucap Erna.

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER