DJKI dan Kanwil Bali Musnahkan Barbuk Kasus Barang Mewah Merek Palsu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemusnahan beragam barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu. Pemusnahan dilakukan DJKI bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyebutkan pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan makeup, dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton," ujar Anom saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (18/1).
Terkait pemusnahan ini, Anom mengatakan, bahwa DJKI ingin mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual dari karya cipta orang lain dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan. Hal itu sekaligus untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.
"Selain itu, DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) yang tersebar di 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia sebagai langkah untuk menindak dengan cepat setiap aduan pelanggaran kekayaan intelektual," ucap Anom.
Ia berharap masyarakat, baik selaku konsumen maupun pelaku usaha untuk lebih bijak lagi dalam membeli dan memasarkan produk.
"Harapan kami masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang, sekaligus pelaku usaha diharapkan untuk tidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat," kata Anom.
"Kami mohon kepada masyarakat apabila Anda memiliki produk untuk didaftarkan dengan merek yang Anda miliki di DJKI," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manuhuruk mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang merek merupakan pertama kalinya dilakukan di wilayahnya.
"Semua ini adalah bentuk konkrit perhatian dan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Bali untuk melaksanakan proses dalam tindak pidana di bidang merek," tambah Jamaruli.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL) di awal 2022. Di mana PWL tersebut dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat karena menilai Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan Indonesia dapat menekan dan memberantas peredaran barang palsu dan bajakan serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kekayaan intelektual.
(osc)