Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan 186 izin terkait kegiatan penindakan pada KPK di sepanjang tahun 2021.
Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji merinci, dari total 186 izin tersebut, 79 di antaranya merupakan izin penyadapan, 42 izin terkait penggeledahan dan 65 izin terkait penyitaan. Ia memastikan, seluruh perizinan dikeluarkan sesuai aturan yang ditetapkan.
Indriyanto menjelaskan, pemberian izin tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 tertanggal 4 Mei 2021. Hal itu lantaran setelah putusan tersebut, MK menyatakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tak lagi memerlukan izin Dewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan. Jadi pada saat kita Dewas, di Undang-Undang 19 Tahun 2019 masih memiliki izin, kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin," kata Indriyanto dalam jumpa pers, Selasa (18/1).
Pasca putusan tersebut, kata Indriyanto, Dewas tetap melakukan pengawasan terhadap KPK melalui metode monitoring. Menurutnya metode pengawasan tersebut tergantung kepada bentuk pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.
"Kita melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan pertanggungjawaban penyadapan kita menerima dari penindakan KPK itu sekitar 43 laporan,"ujar Indriyanto.
Dalam bentuk verifikasi, menurutnya, Dewas telah menerima laporan pertanggungjawaban untuk penyitaan yakni 198 berita acara. Selain itu, pihaknya juga menerima 51 berita acara terkait upaya penggeledahan yang dilakukan KPK.
"(Laporan) penggeledahan kita terima, kita evaluasi. Biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.
Indriyanto melanjutkan, Dewas juga telah meninjau sejumlah aset di lapangan. Aset itu di antaranya berada di Bali hingga Jakarta.
"Kita melakukan peninjauan terhadap lapangan ada 60 aset kita melakukan tinjauan lapangan baik itu terhadap tanah dan atau bangunan baik yang tersebar itu ada di Provinsi Bali, Banten, Provinsi Jawa Timur, ada DKI, ada di Kalimantan," jelasnya.