Ayu Thalia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean pada Kamis (20/1).
Surat pemanggilan terhadap Ayu telah dilayangkan oleh penyidik pada Senin (17/1) lalu.
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dwi membenarkan bahwa Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Sean.
Dwi menyebut penetapan Ayu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Namun, ia tak membeberkan alat bukti apa yang dikantongi oleh penyidik.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sean melaporkan balik Ayu setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Dalam laporannya, Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Namun, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu terhadap Sean karena tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
(isn)