Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya hanya mengusut warga sipil dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan. Mengenai prajurit TNI, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI
"Perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas," kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (19/1).
Menurut Burhanuddin, POM merupakan punya wewenang untuk memproses prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menjalin koordinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer," tambah dia.
Sementara, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak militer dalam kasus ini akan dikoordinasikan lewat Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.
Menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak swasta dalam kasus itu.
"Sampai yang kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak swasta yang kita anggap paling bertanggungjawab karena dia adalah sebagai rekanan pelaksana," jelas dia.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.
Kasus terendus lantaran pemerintah Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.
(mjo/bmw)