Polres Metro Jakarta Barat memastikan proses hukum terhadap aktor film sekaligus musisi Ardhito Pramono dalam kasus penyalahgunaan narkotika akan tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik setelah Ardhito resmi akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas-berkas nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses tetap harus dilengkapi nanti berikutnya kita sampaikan lagi," imbuhnya.
Diketahui, aktor film sekaligus musisi Ardhito Pramono telah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Selasa (18/1).
Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjerat Ardhito.
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Ardhito mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi barang haram tersebut pada 2020 hingga akhirnya tertangkap.
Pelantun lagu berjudul Bitterlove ini juga mengaku dirinya mengonsumsi barang haram itu untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.
(isn)