Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa ajudan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Surya Yudrian, sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Selain Ajudan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen DPC Demokrat, Syamsudin alias Aco. Termasuk, pemeriksaan kepada seorang PNS bernama Justan dan bendahara Korpri, Agus Suyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perumda Benuo Taka, Herianto dan pegawai PT Boreneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin pun turut diperiksa sebagai saksi.
Bupati PPU Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro;
Dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022, tim KPK menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.
Para tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
(cfd/arh)