Formappi soal Mobil Arteria: Patut Diduga Langgar Kode Etik-Pidana
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai patut diduga ada pelanggaran kode etik hingga pidana yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, terkait pelat kendaraan sejumlah mobilnya.
Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus turun tangan mengusut berbagai dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"[Dugaan pelanggaran] etik dan pidana, mungkin saja," kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).
Lucius mempertanyakan asal-usul pelat nomor kepolisian, 4196-07, yang digunakan Arteria di lima mobil yang terparkir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lihat Juga : |
Menurutnya, langkah Arteria memiliki pelat nomor kepolisian tersebut patut dipertanyakan, apakah menggunakan kekuasaan sebagai anggota Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri atau kepolisian memang memperjualbelikan pelat nomor tersebut selama ini.
"Fasilitas ini yang perlu dicari tahu, apakah dia yang minta ke kepolisian atau seperti apa, [apa ada] transaksi jual beli soal itu di kepolisian. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan itu perlu ditelisik," kata Lucius.
Lucius melanjutkan, temuan terbaru yang memperlihatkan bahwa mobil Nissan Livina milik Arteria dengan nomor polisi B XXXX WZX tidak ditemukan dalam register di Samsat DKI Jakarta serta mobil Nissan Terra pelat nomor B XXXX TJS yang tercatat belum membayar pajak selama 16 bulan telah memberikan petunjuk Arteria menyembunyikan sesuatu dengan menggunakan pelat nomor kepolisian, 4196-07.
Menurutnya, MKD harus segera turun tangan melakukan pengusutan karena tindakan Arteria sudah mencoreng wajah DPR di hadapan publik.
"Dari sisi MKD perlu jadi perhatian, banyak kasus terkait mobil Arteria yang buat wajah DPR tercoreng, ketika permainan seperti ini dilakukan anggota dewan dan dipertontonkan ke publik," tutur Lucius.
Keberadaan sejumlah mobil Arteria di area parkir Gedung Nusantara II menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Awalnya, sebanyak lima mobil disorot karena menggunakan pelat nomor kepolisian yang sama, 4196-07.
Sehari berselang, merek mobil yang terparkir berbeda dan sudah menggunakan pelat polisi biasa. Namun, dua dari tiga mobil itu ternyata bermasalah karena tidak terdaftar di samsat dan menunggak pembayaran pajak.
Lihat Juga : |
Sebelumnya Arteria Dahlan menjelaskan pelat nomor milik kepolisian yang digunakan di lima mobilnya yang terparkir di area parkir Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hanya merupakan tatakan.
Menurutnya, mobil-mobil yang kini kompak menggunakan pelat nomor miliki kepolisian, 4196-07, itu akan disematkan pelat nomor asli atau pelat nomor khusus anggota DPR RI ketika digunakan.
"Kalau pelat nomor, itu kan saya sudah katakan, itu kan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," kata Arteria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/1).
Anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Jatim VI itu menegaskan tidak menggunakan pelat dengan nomor 4196-07 ketika sedang menggunakan mobil-mobil tersebut berkendara di jalan raya. Namun, Arteria tak menjelaskan soal mengapa dirinya bisa mendapatkan pelat nomor khusus kepolisian.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Mabes Polri membenarkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 itu terdaftar atas nama Arteria Dahlan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa nomor tersebut tercatat untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Terkait kepemilikan nomor pelat dinas polisi di mobil Arteria itu, Polri belum memberikan komentar lebih lanjut.