Satpol PP Sebut Bar Flow Dua Kali Langgar PPKM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan Bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah dua kali melanggar melanggar ketentuan di masa Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, Satpol PP Kecamatan Setiabudi belum dapat memastikan sanksi yang akan dijatuhkan pada pengelola Bar Flow.
"Kita nunggu dari provinsi. Paling menunggu pihak provinsi," kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Setiabudi, Budi Susanto saat dihubungi, Senin (24/1).
Lihat Juga : |
Budi mengatakan bar itu kedapatan melanggar jam operasional saat dirazia oleh aparat kepolisian pada Minggu (23/1) dini hari lalu.
Ia menyampaikan, bar tersebut sebelumnya juga pernah melanggar aturan PPKM hingga akhirnya disegel.
"Ini sudah dua kali (melanggar)," katanya.
Lantaran sudah dua kali melanggar, Budi mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak Satpol PP Provinsi untuk sanksi yang akan diberikan.
"Kalau untuk masa penindakan kita serahkan dari pihak provinsi. Segel berapa hari dan apa dendanya," katanya.
Pada Juni 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar tersebut selama tujuh hari lantaran melanggar protokol kesehatan.
Lihat Juga : |