Satpol PP Sebut Bar Flow Dua Kali Langgar PPKM

CNN Indonesia
Senin, 24 Jan 2022 11:24 WIB
Satpol PP Kecamatan Setiabudi menyatakan, Bar Flow di kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan sudah dua kali melanggar aturan PPKM.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan Bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah dua kali melanggar melanggar ketentuan di masa Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Namun, Satpol PP Kecamatan Setiabudi belum dapat memastikan sanksi yang akan dijatuhkan pada pengelola Bar Flow.

"Kita nunggu dari provinsi. Paling menunggu pihak provinsi," kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Setiabudi, Budi Susanto saat dihubungi, Senin (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan bar itu kedapatan melanggar jam operasional saat dirazia oleh aparat kepolisian pada Minggu (23/1) dini hari lalu.

Ia menyampaikan, bar tersebut sebelumnya juga pernah melanggar aturan PPKM hingga akhirnya disegel.

"Ini sudah dua kali (melanggar)," katanya.

Lantaran sudah dua kali melanggar, Budi mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak Satpol PP Provinsi untuk sanksi yang akan diberikan.

"Kalau untuk masa penindakan kita serahkan dari pihak provinsi. Segel berapa hari dan apa dendanya," katanya.

Pada Juni 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar tersebut selama tujuh hari lantaran melanggar protokol kesehatan.

(yoa/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER