Kasus Penembakan Prajurit TNI di Papua Barat Disidangkan di Makassar

CNN Indonesia
Senin, 24 Jan 2022 13:24 WIB
Tim JPU mengatakan sidang penembakan empat prajurit di Pos Koramil Kisor, Papua Barat dipindah ke PN Makassar setelah ada surat dari MA.
Sidang kasus penembakan empat prajurit TNI di Papua Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (CNN Indonesia/ Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Sidang kasus penembakan empat prajurit TNI di pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dengan enam orang terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Para terdakwa yakni Maklon Same alias Pele, Agustinus Yaam, Mikael Yaam, Yakobus Warait, Robianus Yaam, Amos KY, dan Lukas KY menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah.

Tim JPU, Eko Nuryanto mengatakan, bahwa sidang kasus penembakan terhadap prajurit TNI yang terjadi di Kabupaten Maybrat, Papua Barat agenda sidang pembacaan dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini kita sidang pertama, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa yang diduga melakukan tindak pembunuhan anggota TNI Papua Barat," kata Eko usai persidangan, Senin (24/1).

Namun, dalam proses persidangan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat kuasa kepada majelis hakim PN Makassar, sehingga alasan terkendala pada administrasi sehingga sidang tersebut ditunda pekan depan.

"Sesuai petunjuk majelis hakim hari ini sidang perdana. Namun, Karena surat kuasa dari penasehat hukum yang ditunjuk oleh para terdakwa belum lengkap sehingga majelis hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi dan sidang ditunda hari Rabu 2 Februari, pekan depan dengan agenda yang sama," jelasnya.

Eko menerangkan, bahwa pihaknya mendakwa terhadap enam terdakwa disusun secara kombinasi.

"Pasal primernya itu pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP subsidaer pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP atau kedua 170 ayat (2) ke-3 atau ke-3 pasal 53 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP," ungkapnya.

Alasan pemindahan lokasi pelaksanaan sidang pada kasus ini dari Sorong ke Makassar, kata Eko berdasarkan adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dan juga sesuai dengan pasal 85 KUHAP.

"Sidang dipindahkan karena ada surat dari MA terkait pemeriksaannya di Makassar dan juga pertimbangan keamanan saja,"kata dia.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER