Komedian Fico Fachriza akan menjalani rehabilitasi usai ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan itu dilakukan usai Fico menjalani asesmen (penilaian) di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Direhabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Ia menyebutkan, Fico akan menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Hal itu berdasarkan penilaian tim asesmen terpadu (TAT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, kata dia, Fico akan menjalani masa rehabilitasi tersebut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Sebagai informasi, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di daerah Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan, Fico mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2016 yang didapat dari media sosial. Polisi menyebut, salah satu alasan Fico mengonsumsi narkoba dikarenakan sulit tidur.
Atas perbuatannya, Fico ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Fico dijerat Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.