Pilpres Digelar 14 Februari 2024, PKS Singgung 212 dan Hari Valentine

CNN Indonesia
Senin, 24 Jan 2022 18:41 WIB
PKS pertanyakan pemilu 2024 digelar 14 Februari. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyoroti kesepakatan pemerintah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang disepakati digelar pada 14 Februari.

Ia mempertanyakan, apakah alasan pemerintah dan KPU menyepakati tanggal tersebut karena bertepatan dengan Valentine Day alias Hari Kasih Sayang.

Mardani kemudian mempertanyakan, apakah alasan pemerintah dan KPU tidak menyepakati Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari karena tanggal tersebut identik dengan angka 212.

"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1).

Dia berkata, Tito dan KPU perlu memberikan penjelasan terkait hal tersebut untuk memberikan edukasi kepada publik.

Lebih lanjut, Mardani berkata, kesepakatan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari menegaskan bahwa pemilu akan tetap terlaksana sesuai amanah konstitusi.

"Dan ini juga menjelaskan kalau di luaran banyak isu mundur Pemilu saya secara tegas mengatakan kita semua sepakat 2024 sesuai konstitusi pemilu per lima tahun," ujarnya.

Sebelumnya DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum sepakat pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Tito, KPU, Bawaslu, serta DKPP yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1).

Dalam rapat tersebut kesepakatan juga diambil untuk waktu penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yakni digelar pada 27 November.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat.

"Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024," sambungnya.

(mts/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK