Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.
"Yang bersangkutan sudah hadir. Diperiksa untuk tersangka RE [Rahmat Effendi]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).
Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik lembaga antirasuah dari kader PKS tersebut. Hanya saja, KPK juga memanggil tiga saksi lain pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ialah Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka, Widodo Indrijantoro; Penilai pada KJPP Rachmat MP dan Rekan, Boanerges Silvanus Dearari Damanik; dan Lurah Jatirangga Kota Bekasi, Ahmad Apandi.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka RE," tutur Ali.
Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK sedang mendalami dugaan potongan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang diduga dilakukan oleh Pepen.
Materi itu sudah didalami dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk tujuh lurah di Kota Bekasi.
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
(ryn/arh)