Polri Pastikan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ilegal

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 15:42 WIB
Polri menyatakan kerangkeng manusia di halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ilegal alias tak berizin. Ilustrasi (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan kerangkeng manusia di halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ilegal alias tak berizin. Lokasi kerangkeng tersebut diklaim sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

"Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).

Ramadhan menyebut Terbit yang menginisiasi pembuatan kerangkeng manusia itu pada 2012 lalu. Pihaknya pun masih mendalami temuan kerangkeng tersebut.

"Setelah ditelusuri, dibangun sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat," kata Ramadhan.

Namun, kata Ramadhan, pihaknya belum menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam peristiwa tersebut.

Ramadhan menjelaskan penghuni kerangkeng ini bekerja sebagai buruh di pabrik sang bupati. Dari hasil pemeriksaan awal, para korban hanya diberi makan tambahan sebagai upah bekerja di pabrik.

"Mereka tidak diberi upah seperti pekerja," ujarnya.

Sebagai informasi, kerangkeng itu ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pasca kegiatan OTT yang dilakukan KPK.

Ketua Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan temuan kerangkeng manusia ini membuka kotak pandora mengenai kejahatan lain yang diduga melibatkan Terbit.

Anis menyebut keberadaan kerangkeng manusia untuk para pekerja merupakan bentuk perbudakan modern.

(mjo/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK