WN Belanda Dideportasi Usai Jalankan Bisnis di Bali

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 04:08 WIB
Pihak imigrasi menyatakan WN Belanda berinisial DMDG (58) menyalahgunakan izin tinggal terbatas lansia untuk berbisnis selama menetap di Bali.
Warga Negara (WN) Belanda berinisial DMDG (58) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal selama di Bali. DMDG kedapatan menjalankan bisnis berbasis digital dan jasa pembuatan website. (Arsip Imigrasi Buleleng)
Denpasar, CNN Indonesia --

Warga Negara (WNBelanda berinisial DMDG (58) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal selama di Bali. DMDG kedapatan menjalankan bisnis berbasis digital dan jasa pembuatan website.

"Menyalahgunakan izin tinggal dan seorang warga Negara Belanda dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa, Selasa (25/1).

DMDG diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia tinggal di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut. Yang bersangkutan adalah pemegang izin tinggal terbatas (Itas) lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022," ujar Nanang.

Nanang menyebut pemegang Itas lansia tak boleh melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis.

DMDG dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Qatar Airways dengan tujuan akhir Schipool Airport Amsterdam, Belanda, Senin (24/1) dini hari.

"Tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," katanya.

(kdf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER