PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Tersangka KPK Kasus Anoda Logam Antam

ryn | CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 21:08 WIB
PN Jaksel mengabulkan permohonan Praperadilan sebagian yang diajukan oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan sebagian yang diajukan oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 27 Oktober 2021, PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Status putusan: dikabulkan," demikian bunyi putusan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian."

Siman Bahar mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 22 September 2021.

Ia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Dalam petitum permohonan, Siman Bahar meminta PN Jaksel menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Siman Bahar menuntut KPK agar menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.

Ia juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyatakan pihaknya akan menjalani putusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini, ia menjelaskan keputusan Praperadilan menguji legalitas formal terhadap prosedur.

"Kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 [menghentikan penyidikan], kami akan SP3," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/1).

Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017 tetap berlanjut.

"Karena kasus yang satu lagi sebagai PN [penyelenggara negara]-nya dari perkara ini tetap akan jalan terus," ucap Karyoto.

(isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER