Kubu Gatot Nurmantyo di MK: PT 20 Persen Pilpres, Rakyat Terpolarisasi

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 21:29 WIB
Kuasa hukum Gatot Nurmantyo Refly Harun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Refly Harun menyebut bahwa penerapan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menyebabkan masyarakat saling berkubu dan terbelah.

Berdasar pengalaman pemilihan presiden tahun 2014 dan 2019, penerapan PT sebesar 20 persen hanya mampu menghadirkan dua calon presiden. Akibatnya, masyarakat terpolarisasi menjadi dua kubu.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami melihat sekarang ini memang secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat. Terutama ketika salah satunya kami menengarai karena penerapan presidential threshold ini sejak 2014 dan kemudian 2019 yang hanya menghadirkan dua calon," ujar Refly dalam persidangan secara virtual, Rabu (26/1).

Tak hanya itu, menurut Refly, polarisasi tersebut masih terasa hingga saat ini. Dalam berkas yang ia serahkan pada MK, ia mengutip seorang pendukung Presiden Joko Widodo.

"Salah satunya kami kutip pernyataan dari pendukung Presiden Jokowi yang kemudian secara diametral seolah-olah memang membelah antara kubu pendukung dan kubu yang bukan pendukungnya. Sampai saat ini terasa sekali," tuturnya.

Sebelumnya, aturan presidential threshold dalam UU Pemilu digugat sejumlah pihak. Selain Gatot, ada politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, Anggota DPD Fahira Idris, dan aktivis Lieus Sungkharisma.

Seluruh penggugat meminta MK menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR.

Presidential threshold atau syarat pencalonan presiden tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya diatur bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki minimal kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara nasional.

Plt. Ketua Kode Inisiatif Violla Reininda mencatat ada 14 gugatan terhadap pasal 222 UU Pemilu. Dia menyebut belum ada satu pun permohonan uji materi presidential treshold yang diterima MK.

"Putusan pengujian presidential threshold di Mahkamah Konstitusi pada 2017-2020 total 14 pengujian, 5 ditolak, 9 tidak dapat diterima," kata Violla kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/1).

(cfd/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK