Pengadilan Tolak Permohonan Suntik Mati Warga Aceh

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 20:19 WIB
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh menolak permohonan suntik mati (eutanasia) yang diajukan oleh seorang nelayan Lhokseumawe bernama Nazaruddin Razali.
Ilustrasi. Pengadilan menolak permohonan suntik mati atas dasar HAM. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menolak permohonan suntik mati (eutanasia) yang diajukan oleh seorang nelayan warga Pusong, Banda Sakti, Lhokseumawe bernama Nazaruddin Razali.

Pembacaan penolakan itu dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis (27/1). Alasan hakim menolak permohonan itu karena tidak adanya dasar hukum yang mengatur tentang permohonan suntik mati.

"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali," kata Budi.

Alasan lainnya, kata Budi, permohonan suntik mati tidak dibenarkan di Indonesia dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena upaya menghilangkan nyawa seseorang.

Sementara itu Kuasa Hukum Nazaruddin Razali, Safaruddin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut yang menolak permohonan kliennya.

"Kami akan musyawarah kembali dengan pemohon apakah menggunakan langkah hukum yang tersedia atau cukup sampai di sini," ujar Safaruddin.

Sebelumnya, Nazarudin Razali mengajukan permohonan suntik mati ke PN Lhokseumawe lantaran kecewa dengan Pemerintah setempat yang telah mengalihkan waduk Pusong yang sebelumnya dijadikan mata pencarian oleh warga sekitar.

Sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional, Nazarudin menggantungkan hidupnya dari waduk itu. Namun, Pemkot Lhokseumawe mengeluarkan perintah untuk melarang aktivitas di sekitaran waduk sejak November 2021 lalu.

Suntik mati itu diajukan Nazaruddin untuk dilakukan di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan berharap bisa disaksikan oleh Walikota setempat.

"Permohonan Pemohon untuk melakukan Euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe berharap bisa disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti," ucap Kuasa Hukum Nazaruddin, Safaruddin, Kamis (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(dra/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER