KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Kembalikan Rp647,8 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang Rp647.850.000 terkait pencucian uang bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif dan akan mengembalikan uang Rp647,8 juta itu. Sudah ada komunikasi sehingga nanti kita tunggu," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1).
Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum KPK akan memanggil Siwi sebagai saksi dalam proses persidangan Wawan. Menurutnya, tim jaksa akan mendalami uang tersebut berikut maksud pemberiannya.
"Kami berharap teman-teman nanti mengikuti persidangannya, pasti akan diungkap semua hasil penyidikan dalam terdakwa ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Wawan didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.
Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.
Selain Siwi, rekan kuliah Muhammad Farsha Kautsar (anak kandung Wawan) yang bernama Adinda Rana Fauziah dan Bimo Edwinanto juga menerima uang hasil cuci uang masing-masing Rp39.186.927 dan Rp296 juta.
Kemudian ditransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.
(ryn/fra)