Fitur Unggulan Aplikasi M-Paspor yang Diluncurkan Menkumham

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 10:57 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly meresmikan peluncuran Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Dok. Kemenkum HAM
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly meresmikan peluncuran Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Peresmian aplikasi ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, peluncuran aplikasi M-Paspor bertujuan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Widodo pun menyatakan aplikasi ini telah siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia mulai Kamis (27/1).

"Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara," jelas Widodo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

Sementara itu, Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyampaikan aplikasi M-Paspor memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon. Dalam hal ini, pemohon dapat mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.

Untuk tahap awal, M-Paspor akan diuji coba di tiga kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang sebelum diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

"Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," kata Angga.

Angga menyebutkan, M-Paspor juga memiliki fitur-fitur unggulan antara lain, Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI. Tak hanya itu, M-Paspor menawarkan berbagai metode pembayaran yang memudahkan pemohon.

"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah," pungkas Angga.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER