19 Pedemo Rusuh GMBI Positif Narkoba, 17 Dipulangkan
Sebanyak 19 orang anggota ormas GMBI dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari jumlah itu, 17 orang telah dipulangkan, dan dua lainnya diproses hukum.
Diketahui, ratusan massa GMBI diamankan oleh aparat kepolisian usai demo berujung ricuh yang terjadi di depan Mapolda Jawa Barat pada Kamis (27/1).
"Iya dipulangkan 17 orang karena penggunaan narkoba jenis benzo, dan dua orang di proses hukum karena penggunaan sabu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).
Disampaikan Tompo, kedua orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, lantaran berstatus sebagai pengguna, kata Tompo, kedua orang itu akan dilakukan asesmen untuk proses rehabilitasi.
"Iya (sudah tersangka), namun karena pengguna maka mekanisme akan disesuaikan hasil assessment untuk diterapkan rehabilitasi," tutur Tompo.
Sebagai informasi, ratusan massa dari ormas GMBI diamankan usai demo berujung kericuhan di Polda Jawa Barat.
Demo itu digelar GMBI lantaran tak puas terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Buntutnya, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP, lalu beberapa di antaranya juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(dis/ain)