Polisi Geledah Markas GMBI Bogor, 15 Orang Ditangkap

CNN Indonesia
Minggu, 30 Jan 2022 20:03 WIB
Polres Bogor menggelar razia di jalan dan menggeledah markas GMBI buntut dari demo berujung ricuh di Polda Jawa Barat, pekan lalu.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Bogor mengamankan 15 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) beserta sejumlah senjata tajam saat menggeledah markas ormas tersebut dan melakukan razia di beberapa ruas jalanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Razia di jalan di 34 titik perbatasan wilayah hukum Polres Bogor, di antaranya Pos Sekat Rindu Alam perbatasan Bogor-Cianjur, Pos Sekat Gadog, sekat perbatasan Cianjur-Jonggol, sekat perbatasan Bekasi-Cileungsi, dan sekat perbatasan Depok-Gunung Putri," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Bogor, Minggu (30/1).

Menurutnya, penertiban itu dilakukan untuk mengantisipasi agar anggota GMBI di wilayah Kabupaten Bogor tidak terprovokasi atas demonstrasi ricuh di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis, 27 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan anggota GMBI yang ada di Kabupaten Bogor untuk menahan diri, tidak terprovokasi terhadap kejadian yang terjadi di Polda Jabar," terangnya.

Iman menyebutkan, selain mengamankan 15 anggota GMBI, anggota kepolisian juga menyita sejumlah senjata tajam.

"Beberapa senjata tajam berupa samurai, parang, golok yang ditemukan di beberapa markas komando GMBI di wilayah hukum Polres Bogor," papar Iman.

Kemudian, Polres Bogor juga mengamankan lima unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat yang hendak digunakan anggota GMBI menuju wilayah Kota Bandung.

Sebelumnya, ratusan massa GMBI diamankan oleh aparat kepolisian usai demo berujung ricuh yang terjadi di depan Mapolda Jawa Barat pada Kamis (27/1).

Dalam penangkapan itu polisi mencatat 19 anggota ormas GMBI dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari jumlah itu, 17 orang telah dipulangkan, dan dua lainnya diproses hukum.

Selain itu polisi juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP, lalu beberapa di antaranya juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER