Di awal tahun, banyak orang mencari tahu tanggal merah sepanjang 2022. Hari libur nasional dan tanggal merah 2022 telah resmi ditetapkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dari penetapan tersebut, telah diputuskan 15 hari libur dan tanggal merah pada 2022 ini.
Hari libur nasional dan tanggal merah 2022 adalah waktu yang paling dinanti, khususnya bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan atau meluangkan waktu untuk beristirahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal merah 2022 telah diumumkan secara resmi beberapa waktu lalu dan sudah dapat diunduh di internet.
Mengutip laman Kemenkopmk.go.id, terdapat 15 hari libur nasional yang sudah ditetapkan dan menjadi tanggal merah. Penetapan tersebut di luar dari tanggal cuti bersama yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
![]() |
Berikut hari libur dan tanggal merah 2022.
Sementara ini, pemerintah baru menetapkan daftar hari libur nasional dan tanggal merah 2022, sedangkan untuk cuti bersama 2022 masih belum diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu.
(fef)