Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adam Deni diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
"Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2).
Lihat Juga : |
Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar 4 saksi dan 8 ahli terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Adam tercatat dengan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD. Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
Sebelumnya, Adam Deni ramai dibicarakan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mengenai foto itu, salah satunya dipersoalkan drummer SID Jerinx yang diadili kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Kasus dengan Jerinx berawal dari pelaporan Adam Deni ke polisi terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh Jerinx. Adam Deni mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.
(tfq/dis/fra)