Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sejumlah Rp647.850.000 dari mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Uang itu terkait dengan pencucian uang bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU [Jaksa Penuntut Umum] terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan meminta agar Siwi nantinya hadir untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara. Namun demikian, untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa [Wawan Ridwan], tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Wawan didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Lihat Juga : |
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.
Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.
Selain Siwi, rekan kuliah Muhammad Farsha Kautsar (anak kandung Wawan) yang bernama Adinda Rana Fauziah dan Bimo Edwinanto juga menerima uang hasil cuci uang masing-masing Rp39.186.927 dan Rp296 juta.
Kemudian ditransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.