Eks Dirkeu Kemendagri Ditahan Kasus Dana PEN: Saya Hormati Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 02 Feb 2022 19:55 WIB
Ardian ditahan KPK lantaran diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait dana PEN di Kolaka Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 21 Februari 2022. (CNN Indonesia/Ryan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto menyatakan bakal mengikuti proses hukum setelah resmi ditahan KPK.

"Saya hormati proses hukum saja," ujar Ardian kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2).

Ardian ditahan KPK lantaran diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur karena ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur.

Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar, yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri. Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar.

Andi Merya menyetujui dengan memberikan uang sebagai tahapan awal sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari jumlah itu, Laode menerima Rp500 juta.

Ardian ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 21 Februari 2022.

"MAN [Mochamad Ardian Noervianto] ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/2).

Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ini kasus kedua Andi Merya yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, ia terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER