Mal di Bandung Picu Kerumunan Barongsai Terancam Denda Rp500 Ribu

CNN Indonesia
Kamis, 03 Feb 2022 14:57 WIB
Pengelola Mal Festival Citylink yang menggelar Imlek dengan barongsai dan buat kerumunan disebut langgar protokol kesehatan Covid-19.
Ilustrasi. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah memanggil pengelola Mal Festival Citylink yang menggelar acara Tahun Baru Imlek dengan menampilkan atraksi barongsai. Kegiatan itu mendapat sorotan lantaran menimbulkan kerumunan dan langgar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, acara barongsai dalam perayaan Imlek pada Selasa (1/2) kemarin di Festival Citylink tidak memiliki izin dari kepolisian. Selain itu, mereka tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung maupun kecamatan untuk menggelar kegiatan.

"Pemeriksaan awal manajemen Festival Citylink kita panggil tadi jam 10 pagi. Pemeriksaan terkait viralnya pelanggaran prokes, dari pemeriksaan awal itu, manajemen tidak ada rekomendasi dari satgas baik itu kota apalagi kecamatan. Kemudian belum ada izin dari kepolisian," kata Rasdian, Kamis (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti pelanggaran pengelola mal yaitu sudah mengajukan izin namun tidak ada satupun pihak yang mengeluarkan izin.

"Jadi, saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan. Pelanggarannya di situ," ucapnya.

Namun, pihak Satpol PP melihat iktikad baik dari pengelola mal untuk menghentikan kegiatan setelah ada laporan kerumunan massa yang tersebar di media sosial.

"Kemudian, yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumunan. Setelahnya mereka membubarkan (acara)," ucap Rasdian.

Lebih jauh Rasdian mengatakan, pemanggilan pengelola mal masih bersifat menggali informasi awal. Ia pun memprediksi penanganan kasus ini akan berbuah sanksi bagi pengelola.

"Sesuai kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500 ribu," ujarnya.

Selain itu, pihak pengelola mal Festival Citylink diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Adapun rencananya kegiatan atraksi barongsai akan berlangsung hingga 15 Februari 2022.

"Kita hentikan kegiatannya. Tetapi manakala dia melakukan hal serupa, kita berikan hukuman sesuai regulasi yang ada. Bisa diadakan penyegelan hingga penghentian izin operasional sementara," tuturnya.

(hyg/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER