Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan sistem bubble pada kegiatan MotoGP di Mandalika, Lombok, 11-13 Februari. Sistem ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona selama pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022.
Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Kelompok ini memisahkan orang-orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok yang sama.
Dalam surat edaran itu diatur tiga kelompok bubble.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok bubble satu yang terdiri atas pembalap dan ofisial; Kelompok bubble dua yang terdiri atas penonton, jurnalis dan VVIP; dan Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas dan panitia," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Suharyanto, dalam surat edaran tertanda tangan, Jumat (4/2).
Surat edaran tersebut juga secara rinci mengatur teknis pelaksanaan sistem bubble seperti tata cara kedatangan pelaku sistem bubble hingga persyaratan yang harus dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang akan ikut serta.
Para pelaku sistem bubble harus melakukan tes suhu dan tes PCR di pintu masuk kedatangan internasional. Jika menunjukkan hasil negatif, maka pelaku dapat meneruskan perjalanan sesuai dengan prosedur berlaku. Artinya, titik penjemputan dan pengantaran pun akan disesuaikan dengan kelompok bubble yang telah ditetapkan.
Sedangkan, jika hasil tes PCR menunjukkan positif maka pelaku sistem bubble dengan gejala sedang atau ringan akan dilarikan ke rumah sakit rujukan. Terkait pembiayaan, WNA wajib menanggung mandiri biaya pengobatan sedangkan WNI akan ditanggung oleh pemerintah.
Pelaku sistem bubble juga wajib mengikuti kebijakan yang diterapkan seperti berinteraksi dengan kelompok bubble masing-masing. Termasuk rutin melalukan tes antigen dengan menunjukkan hasil negatif serta hanya diperkenankan beraktifitas di area yang telah ditentukan.
"Terakhir, mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble terkait," ujar Suharyanto.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan untuk tenaga pendukung MotoGP selain warga sekitar Mandalika. Syarat tersebut adalah wajib vaksin dosis penuh minimal 14 hari sebelum memasuki venue. Tidak hanya itu, para penonton wajib menunjukkan bukti tiket serta wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif saat memasuki venue.