Pemerintah pusat RI menyiapkan sembilan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan-aturan tersebut rencananya akan diterbitkan mulai Maret.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan pemerintah sedang mematangkan sembilan aturan itu. Pemerintah bakal menerbitkan berbagai regulasi tersebut tak lama setelah penomoran UU IKN.
"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada sembilan yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy kepada wartawan, Jumat (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan aturan pertama yang akan diterbitkan berkaitan dengan pembentukan Otorita IKN Nusantara. Sementara itu, regulasi perpindahan ibu kota negara akan menjadi aturan terakhir yang diterbitkan.
Wandy menyampaikan sembilan peraturan itu tetap dirumuskan sesuai jadwal meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah akan jalan terus hingga ada putusan pengadilan.
"Selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi," ucapnya.
Berikut daftar aturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
(dhf/kid)