Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pekan ini terkait keberadaan kerangkeng manusia di area rumahnya.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia berkata, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan tersebut.
"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, pihaknya telah mempersilakan Komnas HAM untuk memeriksa Terbit terkait kasus tersebut. Dia pun memastikan rencana pemeriksaan Komnas HAM terhadap Terbit tak akan mengganggu proses penyidikan di KPK.
Di KPK, Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Selain Terbit, KPK menetapkan lima tersangka lain yang seluruhnya kini sudah ditahan sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," kata Ali.
Di hubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengaku pihaknya baru akan mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Terbit pada Senin (7/2). Dia belum berkenan menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait hal itu.
"Besok saya umumkan kapan dan di mananya," katanya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Terbit, KPK menemukan kerangkeng manusia di area rumahnya.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian, tempat tersebut tidak mengantongi izin.
(thr/isn)