Tjahjo Respons CPNS Terganjal Payudara, Cek Kementerian Terkait
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka suara terkait kabar peserta CPNS laki-laki yang gagal seleksi karena bentuk payudara.
Tjahjo mengaku pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang peserta memiliki payudara atau ciri fisik tertentu. Menurutnya peserta CPNS bisa menjadi PNS asalkan lulus seleksi dan dinilai bisa melakukan pekerjaan dengan baik.
"BKN dan Kemenpan RB tidak ada aturan yang melarang terkait payudara besar dan mungkin ciri fisik lain, yang penting lolos tes dan tidak mengganggu pekerjaan," kata Tjahjo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (7/2).
Dia menyebut saat ini Kemenpan RB bersama BKN sedang mengklarifikasi alasan penilaian kementerian yang menolak peserta CPNS tersebut. Tjahjo juga akan meminta penjelasan lebih rinci terkait penolakan instansi tersebut.
"BKN sedang meminta keterangan kepada kementerian/instansi yang menerapkan aturan tersebut atas dasar apa. Harus dicek dasarnya ke BKN dan instansi terkait," ucap Tjahjo.
Sebelumnya seorang peserta CPNS, Dwiki Andoyo tak lolos seleksi karena bentuk payudara dan kaki berbentuk X 10 centimeter. Padahal Dwiki lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), bahkan nilai SKB Dwiki termasuk yang tertinggi di instansi tersebut.
Dia menjelaskan dirinya telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS 2021. Dia bahkan lolos psikotes, wawancara user, serta tes mental dan ideologi.
Namun ia kaget ketika mendapat kabar kelulusan pada Januari 2022 kemarin yang menyatakan dirinya tak lulus karena gugur di tes kesehatan umum dan jiwa.
Lihat Juga : |
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim bahwa beberapa kementerian/instansi memang mensyaratkan tubuh yang bugar dan sehat karena akan melakukan pelatihan dasar.
Beberapa instansi yang meminta syarat fisik bugar seperti Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Bakamla.
(mln/dal)